IMPLEMENTASI SANKSI JERET NARU PADA TINDAK PIDANA PERZINAHAN (STUDI PADA KAMPUNG PEDEKOK, KECAMATAN PEGASING, KABUPATEN ACEH TENGAH)
Keywords:
Pj Kepala Daerah, Pilkada 2024, Menteri Dalam Negeri, ORI, ICWAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme penunjukan pejabat (Pj) kepala daerah pasca Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip konstitusional dan nilai demokrasi menjelang Pilkada serentak 2024. Metode penelitian bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap UUD 1945, UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 23 Tahun 2014, Putusan MK Nomor 37/PUU-XX/2022, dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Hasil menunjukkan penunjukan Pj kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden menimbulkan persoalan administratif, keterbukaan informasi publik, serta keterlibatan TNI aktif sebagai pejabat sementara. Mekanisme tersebut tidak sepenuhnya sesuai amanat Pasal 205C UU 10/2016 yang mengharuskan pembentukan Peraturan Pemerintah, bukan sekadar Permendagri. Temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan gugatan Indonesia Corruption Watch (ICW) memperkuat adanya pelanggaran prinsip tata kelola yang baik. Penelitian menegaskan pentingnya koordinasi pemerintah dan DPR dalam menyusun regulasi sesuai putusan MK agar penunjukan Pj kepala daerah berjalan sesuai demokrasi dan kepastian hukum.
References
A. Faidi Shum “Abraham Lincoln” Penerbit Laksana Yokyakarta 2018
A. Junaedi Karso “Tunaikan Pilkada Serentak 2024 Dengan Santun Dan Riang Nan Gembira” penerbit samudera biru cetakan I oktober 2024
Agus Wijaya dkk “Kewenangan Membangun Konektivitas Transportasi” penerbit CV. Jakad Media Publishing 2022
Ali Akbar Dkk, “ Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi” penerbit Yayasan Muhammad Zaini Juni 2022
Andrew Heywood “Pengantar Teori Politik” (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018)
Eddy Purnama “Negara Kedaulatan Rakyat: Analisis Sistem pemerintahan Indonesia dan perbandingannya dengan negara-negara lain” penerbit Nusamedia imagine pres 2019
Andi Pandowo dkk, Jurnal “Tinjauan Pembaharuan Hukum Tentang Dampak Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024” jurnal Pilkada serentak, local accountability, political equity Magister Hukum Universitas Pamulang hal 526
Fahri Bachmid, Jurnal “Keabsahan Pengisian Penjabat Kepala Daerah Dari Tentara Nasional Indonesia,” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 1 (2023): 173–182.
Feni Prima khasturi dkk Jurnal“Dinamika Pengangkatan Pj Gubernur Aceh Tahun 2022” Mahasiswa fisip USK Vol 8 hal 10
Ferizaldi “Otonomi Daerah Teoritis Dan Praktis” penerbit KBM Indonesia maret 2025
Furaihan Kamyl Arnazaye Arnazaye, Ariq Nabil Sulaiman, dan Muh Imam Kastholani, “Efektivitas Kebijakan Penjabat Kepala Daerah (PKD) dalam Perspektif Demokrasi dan Teknokrasi,” Jurnal Publik, Vol. 17, No. 01 (Juni 2024)
Hafid Irfani, Asri Elies Alamanda “Prinsip Keterbukaan Dan Akuntabilitas Dalam Pengangkatan Penjabat (PJ) Kepala Daerah” Universitas Bojonegoro Fakultas Hukum hal 6-14. Volume 6 No 2, January 2024
H. M. Aries Djaenuri. Jurnal “Konsep-konsep Dasar Pemerintahan Daerah” Modul 1 hal 1.5
Jurnal Publik: “Efektivitas Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dalam Perspektif Demokrasi dan Teknokrasi” Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Administrasi Negara Vol. 17; No. 01; 2023; 29-39




