PELAKSANAAN EKSEKUSI BARANG BUKTI PINJAM PAKAI PADA PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP OLEH JAKSA
Keywords:
Eksekusi, Barang Bukti, PutusanAbstract
Penelitian ini membahas pengaturan, hambatan, dan kebijakan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa. Tindakan meminjamkan benda sitaan merupakan kewenangan penuntut umum pada tahap penuntutan tanpa memerlukan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, namun apabila perkara telah berada pada tahap pemeriksaan di pengadilan, harus memperoleh izin hakim yang memeriksa perkara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, dengan pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai diatur dalam Pasal 194 ayat (1) KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021. Hambatan pelaksanaan eksekusi meliputi faktor internal kejaksaan, faktor eksternal seperti penolakan pihak terkait, serta kendala administratif dan teknis. Kebijakan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang efektif, transparan, dan akuntabel dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pihak yang berkepentingan.
References
Al Asghor, A., Arifin, M., & Minin, A. R. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Penipuan Trading Dengan Menyebarkan Berita Bohong Dalam Transaksi Elektronik (Analisis Putusan NO: 2577/PID. SUS/2022/PN. MDN). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 304-311.
Alezio, F. A. (2023). Kewenangan Kejaksaan Sebagai Pelaksana Eksekusi Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Amir, Chaerul. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Benda Sitaan. Surabaya: Jakad Media Publishing.
Andi Hamzah, (1995), Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta : CV. Sapta Artha Jaya).
Andi Hamzah, (2009), Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta : Ghalia Indonesia).
Apriani, A., Sahari, A., & Perdana, S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Didasarkan Atas Asas Equality Before The Law. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 519-532.
Asyhadie, Z., & Rahman, A. (2016). Pengantar Ilmu Hukum (Cet. 3). RajaGrafindo Persada.
Bangun, M. R., & Perdana, S. (2022). Disparitas Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Penyalah Guna Narkotika Di Kejaksaan Negeri Toba Samosir. Jurnal Doktrin Review, 1(1), 79-93.




