ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu
<p style="font-weight: 400;">Selamat datang di Al-Waqfu, platform unggulan bagi para akademisi, peneliti, dan praktisi yang tertarik dalam mendalami hukum ekonomi dan wakaf. Kami berkomitmen untuk menyediakan wadah yang inspiratif dan ilmiah bagi para pemikir dan pelaku dalam menjelajahi hubungan yang kompleks antara hukum ekonomi dan prinsip wakaf.</p> <p style="font-weight: 400;"><strong>Tentang Al-Waqfu:</strong></p> <p style="font-weight: 400;">Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini.</p> <p style="font-weight: 400;"><strong>Misi Kami:</strong></p> <p style="font-weight: 400;">Misi Al-Waqfu adalah memfasilitasi pertukaran gagasan yang bermakna dalam bidang hukum ekonomi dan wakaf. Kami bertujuan untuk menggalang kolaborasi yang berharga antara akademisi, praktisi, dan pengambil kebijakan, serta mendorong pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum yang mengatur ekonomi dan implementasi konsep wakaf.</p> <p style="font-weight: 400;"><strong>Apa yang Kami Tawarkan:</strong></p> <p style="font-weight: 400;">Publikasi Berkualitas: Al-Waqfu adalah tempat bagi peneliti untuk mempublikasikan hasil penelitian terkini dalam hukum ekonomi dan wakaf. Setiap artikel melalui proses review ketat untuk memastikan kualitas ilmiah yang tinggi.</p> <p style="font-weight: 400;">Fokus Tematik: Kami memusatkan perhatian pada isu-isu kunci dalam hukum ekonomi yang berkaitan dengan prinsip wakaf. Ini mencakup berbagai topik seperti pengelolaan harta wakaf, perbankan syariah, investasi berkelanjutan, dan dampak sosial ekonomi.</p> <p style="font-weight: 400;">Wadah Kolaborasi: Al-Waqfu mendorong kolaborasi lintas disiplin dan sektor. Kami memfasilitasi dialog antara peneliti, akademisi, dan praktisi untuk menciptakan solusi inovatif terkait hukum ekonomi dan wakaf.</p> <p class="mb-2 last:mb-0"><strong>Fokus dan Scope Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf</strong></p> <ul> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Hukum Ekonomi Syariah Kontemporer</p> <ul> <li>Analisis isu-isu terkini dalam hukum ekonomi syariah.</li> <li>Pemikiran dan kajian tentang fikih muamalah.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Penegakan Hukum dalam Sengketa Ekonomi Syariah</p> <ul> <li>Studi kasus mengenai sengketa yang melibatkan hukum syariah.</li> <li>Metode penyelesaian sengketa dalam konteks ekonomi syariah.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Ekonomi dan Ekonomi Syariah</p> <ul> <li>Perkembangan industri keuangan syariah.</li> <li>Isu-isu kontemporer dalam ekonomi syariah, termasuk perbankan dan akuntansi syariah.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Ekonomi Pembangunan dan Wakaf</p> <ul> <li>Peran wakaf dalam pembangunan ekonomi dan sosial.</li> <li>Analisis potensi wakaf sebagai sumber pendanaan untuk proyek pembangunan.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Fundraising dan Strategi Penggalangan Dana</p> <ul> <li>Teknik dan strategi fundraising untuk lembaga-lembaga berbasis syariah.</li> <li>Studi tentang keberhasilan penggalangan dana melalui wakaf dan donasi.</li> </ul> </li> </ul> <p class="mb-2 last:mb-0">Tema Tambahan yang Relevan</p> <ul> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam</p> <ul> <li>Kajian tentang hukum keluarga dalam perspektif syariah.</li> <li>Analisis hukum bisnis dan dampaknya terhadap ekonomi syariah.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Industri Halal</p> <ul> <li>Penelitian tentang perkembangan industri halal dan regulasinya.</li> <li>Dampak industri halal terhadap perekonomian lokal dan global.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Konstitusi Syariah</p> <ul> <li>Kajian tentang konstitusi syariah dan penerapannya dalam sistem hukum nasional.</li> <li>Hubungan antara hukum syariah dan hukum positif di Indonesia.</li> </ul> </li> </ul> <p style="font-weight: 400;"><strong>Bergabunglah Bersama Kami:</strong></p> <p><span style="font-weight: 400;">Kami mengundang para pemikir dan pencari kebenaran yang bersemangat dalam menjelajahi kompleksitas hukum ekonomi dan wakaf untuk bergabung dengan komunitas kami. Jadilah bagian dari Al-Waqfu dan berkontribusi pada peningkatan pemahaman kita akan peran hukum dalam membentuk ekonomi yang lebih etis dan inklusif, serta penerapan nilai-nilai wakaf dalam era modern.</span></p> <p> </p>en-USakmaluddinsyahputra75@gmail.com (Akmaluddin Syahputra)fahri.roza.sitepu@gmail.com (Fahri Roja Sitepu)Thu, 28 Aug 2025 11:01:34 +0000OJS 3.2.1.1http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss60ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LAMONGAN, TINGKAT 1, JENIS PERKARA: EKONOMI SYARIAH, NOMOR: 2426/PDT.G/2020/PA.LMG
https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/382
<p>Putusan Pengadilan Agama Lamongan mengenai permasalahan ekonomi syariah dalam akad mudharabah antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan KJKS Hidup Mulya dengan nomor 2426/Pdt.G/2020/PA.Lmg ditinjau dalam artikel ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji berbagai permasalahan hukum hakim dalam kerangka hukum acara perdata dan hukum ekonomi syariah, mengidentifikasi ketidaksesuaian antara standar hukum (das sollen) dengan praktik peradilan (das sein), dan merumuskan potensi pengembangan hukum. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang menggabungkan metode kasus, konseptual, dan perundang-undangan. Hasil putusan menunjukkan bahwa karena identitas tergugat tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima (obscuur libel). Perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip syariah, serta menyelaraskan tata kelola lembaga keuangan syariah non-bank yang optimal, tergambar dalam putusan ini. Sistem peradilan syariah digital harus direformasi, KJKS harus diatur dengan lebih baik, dan kontrak pembiayaan syariah harus memiliki klausul kontrak peradilan syariah yang lebih baik.</p>AFWANSYAH NUGROHO SIRAIT, NAURA FITRI ZASKIA SINAMBELA
Copyright (c) 2025 ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/382Thu, 28 Aug 2025 00:00:00 +0000PEMBAGIAN HARTA WARISAN SEBELUM ORANG TUA MENINGGAL STUDI KASUS MASYARAKAT MUSLIM KECAMATAN MEDAN TEMBUNG
https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/383
<p>This study discusses the practice of inheritance distribution before the parents' death</p> <p>among the Muslim community in Medan Tembung District. This phenomenon reflects</p> <p>the dynamic interplay between Islamic law, customary law, and social practices in the</p> <p>division of inheritance. According to Islamic law, inheritance can only be distributed</p> <p>after the death of the testator. However, in Medan Tembung, early distribution is often carried out to avoid conflicts among heirs. This research uses a socio-legal approach</p> <p>with an empirical method based on field observations. The findings show that the</p> <p>community applies three inheritance systems: individual, matrilineal, and</p> <p>parental/bilateral. The distribution is conducted through hibah (grants) or wasiat</p> <p>(wills), typically documented in a written statement and often legalized by local</p> <p>community leaders or notaries. Cultural factors, education levels, and legal awareness</p> <p>significantly influence the variation in distribution systems. Most families still</p> <p>distinguish between the inheritance shares of sons and daughters, with sons typically</p> <p>receiving a larger portion. Community leaders play a vital role in mediating disputes,</p> <p>and if consensus is not reached, legal channels are pursued. These findings highlight</p> <p>the importance of legal education and the need for synergy among religious law,</p> <p>customary practices, and state law to ensure fairness in inheritance distribution</p>Heriandi Andi
Copyright (c) 2025 ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/383Thu, 28 Aug 2025 00:00:00 +0000