ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu
<p style="font-weight: 400;">Selamat datang di Al-Waqfu, platform unggulan bagi para akademisi, peneliti, dan praktisi yang tertarik dalam mendalami hukum ekonomi dan wakaf. Kami berkomitmen untuk menyediakan wadah yang inspiratif dan ilmiah bagi para pemikir dan pelaku dalam menjelajahi hubungan yang kompleks antara hukum ekonomi dan prinsip wakaf.</p> <p style="font-weight: 400;"><strong>Tentang Al-Waqfu:</strong></p> <p style="font-weight: 400;">Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini.</p> <p style="font-weight: 400;"><strong>Misi Kami:</strong></p> <p style="font-weight: 400;">Misi Al-Waqfu adalah memfasilitasi pertukaran gagasan yang bermakna dalam bidang hukum ekonomi dan wakaf. Kami bertujuan untuk menggalang kolaborasi yang berharga antara akademisi, praktisi, dan pengambil kebijakan, serta mendorong pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum yang mengatur ekonomi dan implementasi konsep wakaf.</p> <p style="font-weight: 400;"><strong>Apa yang Kami Tawarkan:</strong></p> <p style="font-weight: 400;">Publikasi Berkualitas: Al-Waqfu adalah tempat bagi peneliti untuk mempublikasikan hasil penelitian terkini dalam hukum ekonomi dan wakaf. Setiap artikel melalui proses review ketat untuk memastikan kualitas ilmiah yang tinggi.</p> <p style="font-weight: 400;">Fokus Tematik: Kami memusatkan perhatian pada isu-isu kunci dalam hukum ekonomi yang berkaitan dengan prinsip wakaf. Ini mencakup berbagai topik seperti pengelolaan harta wakaf, perbankan syariah, investasi berkelanjutan, dan dampak sosial ekonomi.</p> <p style="font-weight: 400;">Wadah Kolaborasi: Al-Waqfu mendorong kolaborasi lintas disiplin dan sektor. Kami memfasilitasi dialog antara peneliti, akademisi, dan praktisi untuk menciptakan solusi inovatif terkait hukum ekonomi dan wakaf.</p> <p class="mb-2 last:mb-0"><strong>Fokus dan Scope Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf</strong></p> <ul> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Hukum Ekonomi Syariah Kontemporer</p> <ul> <li>Analisis isu-isu terkini dalam hukum ekonomi syariah.</li> <li>Pemikiran dan kajian tentang fikih muamalah.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Penegakan Hukum dalam Sengketa Ekonomi Syariah</p> <ul> <li>Studi kasus mengenai sengketa yang melibatkan hukum syariah.</li> <li>Metode penyelesaian sengketa dalam konteks ekonomi syariah.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Ekonomi dan Ekonomi Syariah</p> <ul> <li>Perkembangan industri keuangan syariah.</li> <li>Isu-isu kontemporer dalam ekonomi syariah, termasuk perbankan dan akuntansi syariah.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Ekonomi Pembangunan dan Wakaf</p> <ul> <li>Peran wakaf dalam pembangunan ekonomi dan sosial.</li> <li>Analisis potensi wakaf sebagai sumber pendanaan untuk proyek pembangunan.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Fundraising dan Strategi Penggalangan Dana</p> <ul> <li>Teknik dan strategi fundraising untuk lembaga-lembaga berbasis syariah.</li> <li>Studi tentang keberhasilan penggalangan dana melalui wakaf dan donasi.</li> </ul> </li> </ul> <p class="mb-2 last:mb-0">Tema Tambahan yang Relevan</p> <ul> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam</p> <ul> <li>Kajian tentang hukum keluarga dalam perspektif syariah.</li> <li>Analisis hukum bisnis dan dampaknya terhadap ekonomi syariah.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Industri Halal</p> <ul> <li>Penelitian tentang perkembangan industri halal dan regulasinya.</li> <li>Dampak industri halal terhadap perekonomian lokal dan global.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Konstitusi Syariah</p> <ul> <li>Kajian tentang konstitusi syariah dan penerapannya dalam sistem hukum nasional.</li> <li>Hubungan antara hukum syariah dan hukum positif di Indonesia.</li> </ul> </li> </ul> <p style="font-weight: 400;"><strong>Bergabunglah Bersama Kami:</strong></p> <p><span style="font-weight: 400;">Kami mengundang para pemikir dan pencari kebenaran yang bersemangat dalam menjelajahi kompleksitas hukum ekonomi dan wakaf untuk bergabung dengan komunitas kami. Jadilah bagian dari Al-Waqfu dan berkontribusi pada peningkatan pemahaman kita akan peran hukum dalam membentuk ekonomi yang lebih etis dan inklusif, serta penerapan nilai-nilai wakaf dalam era modern.</span></p> <p> </p>P2WP MUI Sumatera Utaraen-USALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf0000-0000PENYEBAB UTAMA KORUPSI DALAM PEMERINTAHAN
https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/470
<p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Korupsi merupakan salah satu permasalahan utama dalam pemerintahan yang memberikan dampak besar terhadap pembangunan nasional, kualitas pelayanan publik, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Praktik korupsi tidak hanya terjadi akibat lemahnya moral individu, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor struktural, ekonomi, politik, sosial, budaya, dan psikologis yang saling berkaitan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis penyebab utama korupsi dalam pemerintahan secara holistik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik studi literatur. Sumber data diperoleh dari jurnal ilmiah, laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), putusan pengadilan, serta data Transparency International. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis tematik dan komparatif untuk menemukan pola dan hubungan antar faktor penyebab korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor struktural dan kelembagaan seperti lemahnya pengawasan internal, kurangnya transparansi, serta birokrasi yang kompleks menjadi penyebab utama korupsi dalam pemerintahan. Selain itu, faktor ekonomi dan politik seperti tingginya biaya politik, patronase, dan ketimpangan ekonomi turut memperbesar peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Faktor sosial budaya seperti budaya gratifikasi dan lemahnya sanksi sosial terhadap koruptor juga memperkuat praktik korupsi. Sementara itu, faktor psikologis seperti rendahnya integritas moral, gaya hidup hedonisme, dan rasionalisasi perilaku korupsi menjadi pemicu dari sisi individu. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh melalui reformasi sistem, penguatan pengawasan, dan pembangunan budaya antikorupsi.</p>Haudhi
Copyright (c) 2026 ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
2026-05-062026-05-06502