URGENSI TRANSAKSI KEUANGAN DALAM PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Keywords:
Keuangan, Penegakkan, Pencucian UangAbstract
Pencucian uang merupakan upaya pelaku kejahatan untuk melegalkan hasil tindak pidana dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan sekaligus memperkuat jaringan kejahatan terorganisir. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan transaksi keuangan dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah cukup efektif dalam mencegah dan memberantas kejahatan tersebut. Upaya pemberantasan dilakukan melalui penelusuran aliran dana di lembaga keuangan, pengungkapan tindak pidana asal, penyitaan, dan pemidanaan penerima hasil kejahatan. Pemantauan dilakukan terhadap rekening dan transaksi nasabah, terutama yang berisiko tinggi. Kejaksaan memiliki kewenangan dalam proses pembuktian tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana asal, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
References
Abdusalam. (2006). Prospek Hukum Pidana Indonesia Dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat, Jakarta: Restu Agung.
Abidin, Andi Zainal. (1993). Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.
Albani Nasution, Muhammad Syukri. (2017). Hukum dalam Pendekatan Filsafat. Cetakan Kedua. Jakarta: Kencana.
Ali, Mahrus. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Amrullah, Arief. (2003). Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering). Jawa Timur: Bayu Media Publishing.
Koto, I., Hanifah, I., & Perdana, S. (2022). Legal Protection Of Communal Intellectual Property In Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 24(2), 298-309.
Mansar, A. (2020). The Efforts to Warn Corruption Through Education an Idiological Approach in Order Meet The Right to Country Rights. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 10-15.
Putri, N. N. (2021). Urgensi Pengaturan Illicit Enrichment dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(1), 38–61.
Rahma, I. (2022). Urgensi Peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang. MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 113–126.
Sahari, A. (2021). Land Tenure Conflicts After the End of Use Rights for Plantation Legal Entities in Indonesia. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), 4(2), 2439–2446.




