PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH JAKSA TERHADAP BARANG BUKTI RAMPASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI PADANG

Authors

  • Riesky Fernanda Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Surya Perdana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Alpi Sahar Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Eksekusi, Barang Rampasan, Narkotika

Abstract

Pemusnahan barang bukti narkotika diatur dalam PP No. 40 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala BNN No. 7 Tahun 2010 yang mewajibkan pemusnahan paling lambat tujuh hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi oleh jaksa diatur melalui berbagai regulasi, seperti Peraturan Jaksa Agung No. PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pemulihan Aset dan sejumlah surat edaran terkait pengelolaan barang sitaan. Mekanisme eksekusi meliputi pengembalian, perampasan, atau pemusnahan. Kendala dalam pelaksanaannya mencakup hambatan yuridis, seperti tidak adanya aturan lelang barang rampasan dalam KUHP, serta hambatan non-yuridis terkait teknis pelaksanaan. Implementasi eksekusi dilakukan baik sebelum maupun sesudah putusan pengadilan berdasarkan perintah kejaksaan atau hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menilai efektivitas regulasi dan praktik pemusnahan barang bukti narkotika.

References

A.Hamzah & Surachman, (2004), Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, (Sinar Grafika, Jakarta).

Adji Samekto, (2013), Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Indepth Publishing, Semarang.

Alfitra,(2018) Hapusnya Hak Menuntut Dan Menjalankan Pidana Edisi Revisi,(Jakarta: Raih Asa Sukses).

Amir syamsudin,( 2008), Integritas penegak Hukum Hakim, Jaksa, Polisi, dan pengacara, Kompas Media Nusantara, Jakarta.

Agung, N. A. I. P. M. (2023). Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Barang Bukti Rampasan Tindak Pidana Narkotika. Muhammadiyah Law Review, 7(1), 41-51.

Butar-Butar, C. S., Sahari, A., & Perdana, S. (2020). Scientific Testimony Terhadap Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(1), 61-69.

Eddy, T., & Sahari, A. (2023). Analisa Yuridis Penerapan Unsur Perbuatan Berlanjut (Studi Terhadap Perkara Atas Nama Terdakwa Rudiyanto Bin Carta Yang Di Dakwa Melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 64 Kuhp Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara). Jurnal Hukum Das Sollen, 9(1), 605-616.

Panjaitan, G. M., Sahari, A., & Erwinsyahbana, T. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Sanksi Hukum Kepada Anak Dibawah Umur Yang Dimanfaatkan Oleh Bandar Narkotika Sebagai Kurir Narkotika. Jurnal Hukum Das Sollen, 9(1), 617-629.

Downloads

Published

2025-10-25

How to Cite

Riesky Fernanda, Surya Perdana, & Alpi Sahar. (2025). PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH JAKSA TERHADAP BARANG BUKTI RAMPASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI PADANG. ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 3(3). Retrieved from https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/399

Most read articles by the same author(s)