https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/issue/feed ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf 2026-09-07T17:26:39+07:00 FAHRI ROJA SITEPU S.H,M.H fahri0204171029@uinsu.ac.id Open Journal Systems <p style="font-weight: 400;">Selamat datang di Al-Waqfu, platform unggulan bagi para akademisi, peneliti, dan praktisi yang tertarik dalam mendalami hukum ekonomi dan wakaf. Kami berkomitmen untuk menyediakan wadah yang inspiratif dan ilmiah bagi para pemikir dan pelaku dalam menjelajahi hubungan yang kompleks antara hukum ekonomi dan prinsip wakaf.</p> <p style="font-weight: 400;"><strong>Tentang Al-Waqfu:</strong></p> <p style="font-weight: 400;">Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini.</p> <p style="font-weight: 400;"><strong>Misi Kami:</strong></p> <p style="font-weight: 400;">Misi Al-Waqfu adalah memfasilitasi pertukaran gagasan yang bermakna dalam bidang hukum ekonomi dan wakaf. Kami bertujuan untuk menggalang kolaborasi yang berharga antara akademisi, praktisi, dan pengambil kebijakan, serta mendorong pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum yang mengatur ekonomi dan implementasi konsep wakaf.</p> <p style="font-weight: 400;"><strong>Apa yang Kami Tawarkan:</strong></p> <p style="font-weight: 400;">Publikasi Berkualitas: Al-Waqfu adalah tempat bagi peneliti untuk mempublikasikan hasil penelitian terkini dalam hukum ekonomi dan wakaf. Setiap artikel melalui proses review ketat untuk memastikan kualitas ilmiah yang tinggi.</p> <p style="font-weight: 400;">Fokus Tematik: Kami memusatkan perhatian pada isu-isu kunci dalam hukum ekonomi yang berkaitan dengan prinsip wakaf. Ini mencakup berbagai topik seperti pengelolaan harta wakaf, perbankan syariah, investasi berkelanjutan, dan dampak sosial ekonomi.</p> <p style="font-weight: 400;">Wadah Kolaborasi: Al-Waqfu mendorong kolaborasi lintas disiplin dan sektor. Kami memfasilitasi dialog antara peneliti, akademisi, dan praktisi untuk menciptakan solusi inovatif terkait hukum ekonomi dan wakaf.</p> <p class="mb-2 last:mb-0"><strong>Fokus dan Scope Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf</strong></p> <ul> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Hukum Ekonomi Syariah Kontemporer</p> <ul> <li>Analisis isu-isu terkini dalam hukum ekonomi syariah.</li> <li>Pemikiran dan kajian tentang fikih muamalah.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Penegakan Hukum dalam Sengketa Ekonomi Syariah</p> <ul> <li>Studi kasus mengenai sengketa yang melibatkan hukum syariah.</li> <li>Metode penyelesaian sengketa dalam konteks ekonomi syariah.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Ekonomi dan Ekonomi Syariah</p> <ul> <li>Perkembangan industri keuangan syariah.</li> <li>Isu-isu kontemporer dalam ekonomi syariah, termasuk perbankan dan akuntansi syariah.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Ekonomi Pembangunan dan Wakaf</p> <ul> <li>Peran wakaf dalam pembangunan ekonomi dan sosial.</li> <li>Analisis potensi wakaf sebagai sumber pendanaan untuk proyek pembangunan.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Fundraising dan Strategi Penggalangan Dana</p> <ul> <li>Teknik dan strategi fundraising untuk lembaga-lembaga berbasis syariah.</li> <li>Studi tentang keberhasilan penggalangan dana melalui wakaf dan donasi.</li> </ul> </li> </ul> <p class="mb-2 last:mb-0">Tema Tambahan yang Relevan</p> <ul> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam</p> <ul> <li>Kajian tentang hukum keluarga dalam perspektif syariah.</li> <li>Analisis hukum bisnis dan dampaknya terhadap ekonomi syariah.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Industri Halal</p> <ul> <li>Penelitian tentang perkembangan industri halal dan regulasinya.</li> <li>Dampak industri halal terhadap perekonomian lokal dan global.</li> </ul> </li> <li> <p class="mb-2 last:mb-0">Konstitusi Syariah</p> <ul> <li>Kajian tentang konstitusi syariah dan penerapannya dalam sistem hukum nasional.</li> <li>Hubungan antara hukum syariah dan hukum positif di Indonesia.</li> </ul> </li> </ul> <p style="font-weight: 400;"><strong>Bergabunglah Bersama Kami:</strong></p> <p><span style="font-weight: 400;">Kami mengundang para pemikir dan pencari kebenaran yang bersemangat dalam menjelajahi kompleksitas hukum ekonomi dan wakaf untuk bergabung dengan komunitas kami. Jadilah bagian dari Al-Waqfu dan berkontribusi pada peningkatan pemahaman kita akan peran hukum dalam membentuk ekonomi yang lebih etis dan inklusif, serta penerapan nilai-nilai wakaf dalam era modern.</span></p> <p> </p> https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/516 REKONSTRUKSI KONSEP KAFA'AH DI ERA DIGITAL: PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM 2026-09-07T17:26:39+07:00 Hanifah Khairiyah Siregar hanifahkhairiyah8@gmail.com Sukiati sukiatisugiono@uinsu.ac.id Dhiauddin Tanjung dhiauddintanjung@uinsu.ac.id <p><em>The advancement of information technology has fundamentally transformed how Muslim communities, particularly the digital native generation, search for and select prospective marriage partners. The phenomenon of online ta'aruf through applications such as Taaruf ID, Salams, and Hawaya, as well as general social media, has triggered a significant shift in the application of the classical concept of kafa'ah (marital compatibility) as understood in traditional Islamic jurisprudence. This article aims to critically examine how the concept of kafa'ah must be reconstructed to remain relevant and applicable amid digital transformation, without losing the substantive spirit of maqashid al-shariah underlying Islamic marriage. This study employs a qualitative method with a normative-juridical approach and library research, examining Qur'anic verses, hadith, the views of the four schools of Islamic jurisprudence, the Compilation of Islamic Law (KHI), Law Number 1 of 1974 on Marriage as amended by Law Number 16 of 2019, and recent academic literature. The findings indicate that kafa'ah must not be reduced to mere algorithmic matching on digital platforms, but must remain grounded in the five classical criteria, religion, lineage, freedom, occupation, and wealth, reinterpreted contextually through maslahah mursalah and maqashid al-shariah, while incorporating new dimensions such as digital literacy, cybersecurity, and identity verification as part of the contemporary protection of lineage (hifz al-nasl) and honour (hifz al-'ird). The article recommends strengthening derivative regulations and synergy among the Ministry of Religious Affairs, the Indonesian Ulema Council, and digital platform providers to keep online ta'aruf practices within the corridor of shariah and Indonesian positive law.</em></p> <p>&nbsp;</p> 2026-09-07T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/283 Kedudukan Sadd Adz-Dzariah Sebagai Metode Istinbath Hukum Islam 2025-01-27T03:37:11+07:00 Cahaya Permata cahayapermata@uinsu.ac.id <p>Sadd al-dzari’ah merupakan salahsatu metode instinbath hukum Islam yang para ulama masih berbeda pendapat atas status kehujjahannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menela’ah, kedudukan sadd al-dzariah sebagai metode istinbath hukum lalu hubungannya dengan maqashid al-syariah dan bagaimana penerapan sadd al-dzariah pada masa klasik dan kontemporer. Penelitian ini adalah penelitian doctrinal research, dengan pendekatan Conceptual, data dikumpulkan melalui studi dokumen dan diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama menggunakan sadd al-dzari’ah sebagai dalil hukum, meskipun ada yang menolaknya. Sadd al-dzari’ah bertindak sebagai instrument preventif untuk menjaga maqashid al-syari’ah. Sehingga ia menjadi bagian integral yang penting dari sistem hukum Islam.</p> <p>&nbsp;</p> 2025-01-28T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf