PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Authors

  • Romel Tarigan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Juli Moertiono Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Surya Perdana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Pidana, Pelaku, Perdagangan Orang

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang semakin kompleks seiring kemajuan teknologi, komunikasi, dan pergeseran modus kejahatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menganalisis efektivitas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO. Bentuk kejahatan yang diatur antara lain adopsi ilegal, kerja paksa, perbudakan domestik, pengantin pesanan, serta eksploitasi seksual anak di bawah umur, yang pada hakikatnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU PTPPO belum berjalan efektif karena berbagai hambatan, baik yuridis maupun non-yuridis, seperti faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, kondisi sosial budaya, serta keterbatasan sarana penegakan hukum. Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam UU PTPPO pada dasarnya sejalan dengan politik hukum pidana, yaitu melindungi masyarakat (social defence) sekaligus meningkatkan kesejahteraan (social welfare).

References

Abdul Salam Siku. (2016). Perlindungan Hak Asasi Saksi Dan Korban Dalam Proses Peradilan Pidana. Makasar, Indonesia: Indonesia Prime.

Abdulsyani, (2007), Sosiologi Kriminalitas, CV.Remadja Karya, Bandung.

Adhami Chazawi, (2008), Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Alumni.

Adji Samekto,(2013), Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Indepth Publishing, Semarang.

Alfitra, (2014), Modus Operandi Pidana Khusus di Luar KUHP, Raih Asa Sukses, Jakarta. .

Astuti, I. (2024). Analisis Pemidanaan Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian Pengemudi (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).

Asvina, D. A., Moertiono, R. J., & Minin, A. R. (2025). Optimalisasi Peran Jaksa Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perikanan Pada Pelaksanaan Penuntutan. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(1), 151-156.

Deni Nuryadi, “Teori Hukum Progresif Dan Penerapannya Di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum De’jure: Kajian Ilmiah Hukum, Vol.1 No.2. 2016, 399.

Eddy, T. (2020). The Controversy of Environmental Law Policies from Regulation Perspective. International Journal of Law Reconstruction, 7(1), 63-76.

Kencana, G. N., Eddy, T., & Nadirah, I. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan (Studi Kejaksaan Negeri Binjai). Journal of Syntax Literate, 8(2).

Moertiono, R. J. (2020). The Right Of Inquiryof The Representative Council. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (Vol. 1, No. 1, pp. 269-272).

Downloads

Published

2025-10-25

How to Cite

Romel Tarigan, Juli Moertiono, & Surya Perdana. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 3(3). Retrieved from https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/397

Most read articles by the same author(s)