PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DENGAN BARANG BUKTI NIHIL (Studi Putusan No. 1782/Pid.B/2024/PN Mdn)

Authors

  • Rizky Fajar Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Surya Perdana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Alpi Sahar Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Pertimbangan, Penganiayaan, Nihil

Abstract

Penelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penganiayaan dengan kondisi barang bukti nihil. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif dan terapan melalui studi kepustakaan, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tetap dapat menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, visum et repertum, dan keterangan terdakwa, sesuai Pasal 183 dan Pasal 197 KUHAP, meskipun barang bukti fisik tidak ditemukan. Faktor penghambat dalam pertimbangan hakim terkait penganiayaan dengan barang bukti nihil meliputi faktor internal, seperti emosi dan kurangnya pengendalian diri pelaku, serta faktor eksternal, seperti kondisi lingkungan, cuaca, dan ekonomi. Putusan hakim didasarkan pada kombinasi keterangan saksi, terdakwa, fakta persidangan, serta keyakinan hakim itu sendiri.

References

Adies Kadir.(2018). Menyelamatkan Wakil Tuhan: Memperkuat Peran dan Kedudukan Hakim Jakarta: MerdekaBook.

Adir Husin Dan Budi Rizki Husein, (2016), Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Adji Samekto, (2013), Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Indepth Publishing, Semarang.

Ahir Azhary, (2015), Negara Hukum: Suatu Study Tentang Prinsip-Prinsip, Bulan Bintang, Jakarta.

Andi Hamzah, (1995), Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta : CV. Sapta Artha Jaya).

Anggalina, A. S. (2024). Telaah Teoretik Terhadap Putusan Pengadilan Yang Tidak Mencantumkan Barang Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 929/Pid. B/2023/PN Lbp)..

Apriani, A., Sahari, A., & Perdana, S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Didasarkan Atas Asas Equality Before The Law. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 519-532.

Azis, F. (2019). Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Nomor: 713/Pid. B/2018/PN Jkt. Sel) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Eddy, T., & Sahari, A. (2023). Analisa Yuridis Penerapan Unsur Perbuatan Berlanjut (Studi Terhadap Perkara Atas Nama Terdakwa Rudiyanto Bin Carta Yang Di Dakwa Melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 64 Kuhp Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara). Jurnal Hukum Das Sollen, 9(1), 605-616.

Downloads

Published

2025-10-25

How to Cite

Rizky Fajar, Surya Perdana, & Alpi Sahar. (2025). PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DENGAN BARANG BUKTI NIHIL (Studi Putusan No. 1782/Pid.B/2024/PN Mdn). ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 3(3). Retrieved from https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/396

Most read articles by the same author(s)