PERAN POLRI DALAM MEMBERANTAS KEJAHATAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDERAAN BERMOTOR DI WILAYAH POLSEK MUARA BATANG GADIS KABUPATEN MANDAILING NATAL

Authors

  • IBNU SAPAN Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • SURYA PERDANA Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • NURSARIANI SIMATUPANG Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Peran Kepolisian, Pencurian Kendaraan Bermotor, Upaya Preventif, Upaya Represif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, serta mengetahui peran dan upaya kepolisian dalam penanggulangannya. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yang menekankan pada kondisi alamiah dan analisis induktif terhadap data berupa kata-kata tertulis maupun lisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab utama terjadinya pencurian kendaraan bermotor meliputi faktor ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan yang saling berinteraksi. Polsek Muara Batang Gadis menjalankan dua bentuk upaya penanggulangan, yaitu upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan patroli rutin untuk mencegah tindak kejahatan, sedangkan upaya represif dilakukan dengan penangkapan, penahanan, dan pelimpahan perkara ke pengadilan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelaku

References

Abdul Manan, 2006 Aspek-aspek Pengubah Hukum, Kencana, Jakarta.

Abintoro Prakoso, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta

Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta, 2012.

Barda Nawawi Arief, 2003 Kapita Selekta Hukum Pidana (Bandung: Citra Aditya Bakti)

Barda Nawawi Arief,2002 Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

G Lutfhi, “Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kenderaan Bermotor Oleh Anak Di Bawah Umur Di Kota Medan,” 2019

Irfan Yobel Halomoan Sinaga, “Tinjauan Yuridis Tembak Ditempat Yang Dilakukan Oleh Pihak Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dikaitkan Dengan Asas Praduga Tak Bersalah,” Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum IV, no. 1 (2017).

Listia Berliyani, ”Tinjauan Yuridis Tindakan Tembak Di Tempat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan", Bandar Lampung: Skiripsi Unila, 2016.

Queena Sakti Citra Maharani,Aprillia Yovieta, “ Penjatuhan Disiplin Etik Tidak Menghapuskan Pertanggungjawaban Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana,” Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol.4, No.1 (2023).

Rizky Amalia, Hafrida Hafrida, and Elizabeth Siregar, “Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Malaysia,” PAMPAS: Journal of Criminal Law 2, no. 2 (2021): hlm.5, https://doi.org/10.22437/pampas.v2i2.13334

Surian Rahma Prayoga et al., “Bentuk Pidana Anak Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian,” PAMPAS: Jurnal Hukum Pidana Vol 5, no. 1 (2024): Hlm. 15.

Downloads

Published

2025-10-31

How to Cite

IBNU SAPAN, SURYA PERDANA, & NURSARIANI SIMATUPANG. (2025). PERAN POLRI DALAM MEMBERANTAS KEJAHATAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDERAAN BERMOTOR DI WILAYAH POLSEK MUARA BATANG GADIS KABUPATEN MANDAILING NATAL. ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 2(02). Retrieved from https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/413

Most read articles by the same author(s)