PEMENUHAN KEWAJIBAN ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BATAK SEBAGAI BENTUK PIDANA TAMBAHAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Authors

  • Louis Enjelita Dearni Sitio Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Ida Nadirah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • T. Erwinsyahbana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Kewajiban Adat, Hukum Adat Batak, Pidana Tambahan, Anak, Keadilan Restoratif

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji integrasi kewajiban adat dalam perspektif hukum adat Batak dengan sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode sosiologis/empiris dengan pendekatan kualitatif untuk menelaah penerapan kewajiban adat sebagai pidana tambahan dalam praktik sosial masyarakat Batak serta relevansinya dengan prinsip keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat hanya dapat dijatuhkan dengan mempertimbangkan asas kepentingan terbaik bagi anak, proporsionalitas, dan nondiskriminasi. Anak harus diperlakukan sebagai individu yang sedang tumbuh dan berkembang, sehingga membutuhkan pendekatan korektif dan restoratif. Dalam konteks hukum adat Batak, praktik seperti mangampu, marhata sinamot, dan pemberian tudu-tudu sipanganon mencerminkan penerapan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan sosial dan kesadaran moral. Relevansi kewajiban adat sebagai pidana tambahan sangat tinggi karena selaras dengan nilai partisipasi komunitas, dialog, dan penghindaran stigma. Namun, belum adanya kerangka hukum nasional yang komprehensif mengenai pelaksanaan sanksi adat menjadi tantangan dalam implementasinya, sehingga diperlukan harmonisasi antara pranata hukum adat dan hukum negara agar kewajiban adat dapat diinstitusionalisasikan sebagai instrumen hukum yang humanis dan berkeadilan.

References

Adil Kasim, 2022, “Reformulasi Peradilan Pidana Anak yang Berkonflik dengan Hukum sebagai Bentuk Perlindungan Hukum”, Disertasi, Makassar:

Amir Sihombing, 2017, Dalihan Na Tolu: Filosofi Sosial Adat Batak Toba, Medan: Pustaka Rakyat.

Anak”, Jurnal Ilmiah Metadata, Vol. 5 No. 1. Feny Windiyastuti, 2021, “Konsep Restorative Justice dalam Perkara Anak

Ardian Kurniawan, Neni Triana, Maulidina Sari, Nurul Laylan Hasibuan, dan Ana Ramadhona, 2024, “Hukum Adat dan Nilai Restoratif: Kontekstualisasi

Bagir Manan, 2008, Restorative Justice (Suatu Perkenalan), Jakarta: Perum Percetakan Negara RI.

Bambang Waluyo, 2019, Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Barda Nawawi Arif, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti

Didik Surya, Marzuki, dan Didik Miroharjo, 2023, “Penerapan Restoratif Justice terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Ditinjau dari Perspektif Kemanfaatan Hukum”, Tesis, Jakarta: Program Studi Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

Hasbi Hasan, 2013, “Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 2 No. 2.

Penyelesaian Konflik Sumbang Adat di Jambi”, Jurnal Masalah-masalah Hukum, Vol. 53 No. 2. Program Studi Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Downloads

Published

2025-10-25

How to Cite

Louis Enjelita Dearni Sitio, Ida Nadirah, & T. Erwinsyahbana. (2025). PEMENUHAN KEWAJIBAN ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BATAK SEBAGAI BENTUK PIDANA TAMBAHAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM. ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 3(3). Retrieved from https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/401