PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PASCA PUTUSAN NOMOR: 4/PDT.G/2023/PN.MBO

Authors

  • YASIR ARAFAT CANIAGO Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • JULI MOERTIONO Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • FAISAL RIZA Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Kepastian Hukum, Penyerobotan Tanah, BUMN, PT. PLN, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas Putusan Nomor 4/Pdt.G/2023/PN.Mbo terkait kasus penyerobotan tanah oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Meulaboh, Aceh Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dan tersier melalui pendekatan perundang-undangan serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan hak atas tanah oleh BUMN diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta peraturan terkait, yang memberikan BUMN hak atas tanah berupa HGU, HGB, dan Hak Pakai. Dalam kasus ini, PT. PLN terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sejak tahun 2019 dengan merusak pagar dan mendirikan tiang listrik di atas tanah milik penggugat tanpa izin. Berdasarkan putusan pengadilan, PT. PLN dinyatakan bersalah dan diwajibkan memindahkan tiang listrik tersebut. Namun, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana berdasarkan Pasal 167 dan 385 KUHP karena adanya unsur penyerobotan tanah

References

Abdul Aziz Dahlan. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta : Genta Publishing.

Abdurrahman. 2004. Kedudukan Hukum Adat dalam Perundang – Undangan Agraria Indonesia, (Jakarta: Akademik Persindo.

Absori. 2014. Hukum Ekonomi Indonesia Beberapa Aspek Pengembangan pada Era Liberalisasi Perdagangan, (Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Achmad Ali. 2017. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Jakarta: Kharisma Putra Utama.

Dewi, A. S. (2018). Mekanisme Pendaftaran Tanah Dan kekuatan Pembuktian Sertifikat Kepemilikan Tanah. Jurnal Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 9(1).

Fence M. Wantu, “Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim,” jurnal berkala mimbar hukum, Vol. 19 No. 3 oktober 2007.

Kusnu Goesniadhie, “Perspektif Moral Penegakan Hukum Yang Baik”, Jurnal Hukum No. 2 Vol. 17, Tahun 2010.

Pahlefi, “Analisis Bentuk – Bentuk Sengketa Hukum atas Tanah Menurut Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Agraria”, Majalah Hukum Forum Akademika, Vol. 25, 2014.

Downloads

Published

2025-10-31

How to Cite

YASIR ARAFAT CANIAGO, JULI MOERTIONO, & FAISAL RIZA. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PASCA PUTUSAN NOMOR: 4/PDT.G/2023/PN.MBO. ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 2(02). Retrieved from https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/407