Dinamika Kebebasan Beragama dalam Perspektif Fiqh al-Aqalliyat: Analisis Harmonisasi Pasal 18 UDHR dan Doktrin Ushul Fiqh.
Keywords:
Fiqh al-Aqalliyat, Ushul Fikih, Kebebasan Beragama, Pasal 18 UDHR, Al-MuwathanahAbstract
Penelitian ini mengkaji dinamika kebebasan beragama melalui lensa Fiqh al-Aqalliyat (Fikih Minoritas) dan hubungannya dengan standar hak asasi manusia internasional, khususnya Pasal 18 Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Fokus utama penelitian adalah menganalisis bagaimana doktrin Ushul Fiqh dapat berfungsi sebagai instrumen harmonisasi sekaligus mengidentifikasi hambatan dalam rekonsiliasi antara hukum Islam tradisional dengan norma global. Menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, studi ini menemukan bahwa Fiqh al-Aqalliyat menawarkan paradigma baru yang menggeser konsep Dar al-Islam menjadi wilayah yang menjamin kebebasan ritual agama. Hasil analisis menunjukkan bahwa prinsip Maqasid al-Shari’ah, Maslahah Mursalah, dan Ijtihad mendukung perlindungan kebebasan berfikir dan berkeyakinan sebagai hak kodrati atau minhah ilahiyyah. Namun, penggunaan Qiyas yang kaku dan interpretasi konservatif tertentu masih menjadi tantangan dalam proses harmonisasi. Penelitian ini merumuskan bahwa kerangka kerja harmonisasi yang efektif harus berbasis pada paradigma kewarganegaraan setara (Al-Muwathanah), yang menjamin hak sipil dan politik tanpa diskriminasi bagi kelompok minoritas




