REKONSTRUKSI MODEL PENYELESAIAN SENGKETA EKSEKUSI OBJEK JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH BERBASIS INTEGRASI HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019
Keywords:
Murabahah, Eksekusi Jaminan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Hukum Ekonomi Syariah, Penyelesaian SengketaAbstract
Pelaksanaan eksekusi objek jaminan dalam pembiayaan murabahah masih menimbulkan permasalahan hukum akibat perbedaan paradigma antara hukum jaminan nasional yang berorientasi pada kepastian pelunasan piutang dan hukum ekonomi syariah yang mengedepankan keadilan, musyawarah, serta perlindungan hak para pihak. Perubahan paradigma pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 semakin menegaskan bahwa penentuan wanprestasi dan pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pelaksanaan eksekusi objek jaminan dalam pembiayaan murabahah berdasarkan hukum positif Indonesia, Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), serta merekonstruksi model penyelesaian sengketa yang mengintegrasikan kedua rezim hukum tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi dan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tidak bertentangan dengan prinsip hukum ekonomi syariah, tetapi justru memperkuat implementasi asas keadilan, keseimbangan, perlindungan hak milik, dan due process of law. Sinkronisasi antara hukum positif dan hukum ekonomi syariah menghasilkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih berkeadilan tanpa menghilangkan kepastian hukum bagi kreditur. Kebaruan penelitian ini terletak pada rekonstruksi model penyelesaian sengketa eksekusi objek jaminan dalam pembiayaan murabahah melalui lima tahapan, yaitu verifikasi wanprestasi, musyawarah dan restrukturisasi pembiayaan, mediasi atau arbitrase syariah, penyelesaian melalui Pengadilan Agama, serta eksekusi sebagai ultimum remedium. Model tersebut diharapkan menjadi pedoman normatif bagi perbankan syariah, regulator, dan lembaga peradilan dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan.




