Konsep dan Implementasi Rahn Dalam Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia: Studi Hukum dan Perbandingan Dengan Jaminan Lain.
Keywords:
Rahn, Gadai Syariah, Hadis Ahkam, Ekonomi SyariahAbstract
Rahn (gadai) merupakan salah satu instrumen muamalah dalam Islam yang berfungsi sebagai jaminan utang guna memberikan kepastian dan keamanan bagi para pihak yang bertransaksi. Konsep rahn memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw., yang kemudian dikembangkan oleh para ulama melalui penafsiran dan kajian fikih. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tafsir ayat-ayat Al-Qur’an serta hadis-hadis ahkam yang berkaitan dengan rahn, sekaligus menganalisis prinsip-prinsip hukum yang terkandung di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif, melalui analisis terhadap kitab-kitab tafsir, kitab hadis ahkam, serta literatur fikih klasik dan kontemporer. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dasar hukum rahn terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 283 serta sejumlah hadis Nabi yang menjelaskan kebolehan dan praktik rahn dalam kehidupan bermuamalah. Tafsir dan hadis ahkam menegaskan bahwa rahn dibolehkan selama memenuhi rukun dan syaratnya, tidak mengandung unsur riba, gharar, dan kezaliman, serta bertujuan untuk menjaga kemaslahatan kedua belah pihak. Dengan demikian, rahn dapat dijadikan sebagai instrumen muamalah yang relevan dan aplikatif dalam sistem ekonomi Islam modern, termasuk dalam praktik lembaga keuangan syariah.




