PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG

Authors

  • AFFIRMANSYAH Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • ALPI SAHARI Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • AGUSTA RIDHA MININ Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga.

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga di Kejaksaan Negeri Deli Serdang berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Melalui metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menelaah mekanisme penerapan prinsip keadilan restoratif oleh penuntut umum dalam upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut, namun masih menghadapi beberapa kendala, seperti belum optimalnya kesiapan struktur pelaksana, keterbatasan sarana dan fasilitas, serta rendahnya partisipasi masyarakat akibat kurangnya pemahaman terhadap konsep keadilan restoratif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendukung pelaksanaan keadilan restoratif secara efektif dan berkeadilan.

References

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum , Bandung, Citra Aditya Bakti, hlm 134

Ali Achmad, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol.1 (Jakarta: Kencana, 2010.

Ali Achmad, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum (Jakarta: Yarsif Watampone,1998.

Arief, Hanafi dan Ningrum Ambarsari, “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”, Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB, Jurnal Al’Adl, Volume XNomor 2, Juli 2018, ISSN 1979-4940/ISSN-E 2477-0124.

Bawekes, Jevons, Integrated Criminal Custice System Terhadap Sistem Peradilan Tindak Pidana Perikanan, jurnal Lex Crimen Vol. II/No. 7/November/2013.

Candlely Pastorica Macawalang, et al, “Penerapan Dan Pengaruh Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,” Lex Crimen X (April 2021).

Eddy Triono, Sahari Alpi. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anak Yang Terjerat Perkara Pidana Melalui Diversi (Studi di Polrestabes Medan)”. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), Vol.3 No.1, Agustus 2020

Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi), Medan, 2014, hlm 96

Downloads

Published

2025-10-31

How to Cite

AFFIRMANSYAH, ALPI SAHARI, & AGUSTA RIDHA MININ. (2025). PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG. ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 2(02). Retrieved from https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/412