PENERAPAN TIM ASESMEN TERPADU (TAT) BAGI TERSANGKA PENGGUNA NARKOTIKA DALAM SUDUT PANDANG KEADILAN RESTORATIF STUDI KASUS POLRESTA DELI SERDANG 2023-2024
Keywords:
Tim Asesmen Terpadu (TAT), Pengguna Narkotika, Rehabilitasi, Keadilan RestoratifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam menekan angka residivisme di kalangan pengguna narkotika, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder dan pendekatan empiris (yuridis sosiologis) melalui penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan TAT secara signifikan mampu menurunkan angka pengulangan tindak pidana karena berfokus pada proses pemulihan dan rehabilitasi, bukan penghukuman. Efektivitas TAT dipengaruhi oleh ketersediaan sarana dan prasarana rehabilitasi, kompetensi aparat penegak hukum, serta pemahaman terhadap pendekatan rehabilitatif. Penerapan TAT sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, di mana pengguna narkotika diposisikan sebagai korban yang berhak memperoleh pemulihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
References
Agung Firmansyah, Peran Lembaga Assesmen Terpadu Dalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Melalui Pendekatan Restorative Justice, IBLAM Law Review, Vol. 2 No. 02, 2022, hlm. 66-79
Andito, Jarot Yusfiq, Perlindungan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Double Track System, Program Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, 2021.
Atmoko Arif Dwi and Imzacka Titah, “Penanggulangan Tindak Pidana Dan Psikotropika Yang Ditangani Polwiltabes Surabaya,” Jurnal Hukum XVIII, no. 18 (2010): 17-28
Badan Narkotika Nasional, Petunjuk Teknis Rehabilitasi Non Komunitas Teraputik Komponen Masyarakat, 2012.
Direktorat Bina Kesehatan Jiwa Kementrian Kesehatan, Modul Asesmen Dan Rencana Terapi Gangguan Penggunaan Napza Edisi Revisi 2013.
Ediwarman, Monograf Metode Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi), Medan, 2012.
Iskandar Anang, “Dekriminalisasi Pengguna Narkoba Di Indonesia,” Majalah Sinar 1 (2014): 15
Raharjo Agus, “Mediasi Sebagai Basis Penyelesaian Perkara Pidana,” Mimbar Hukum 20, no. 1 (2008): hlm 93




