PERTIMBANGAN JAKSA PENYIDIK TERHADAP PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (Studi Di Kejaksaan Negeri Langsa)

Authors

  • ERWIN SIREGAR Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • EKA N.A.M SIHOMBING Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • AGUSTA RIDHA MININ Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Pertimbangan Jaksa, Penghentian Penyidikan, Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Keuangan Negara

Abstract

Penelitian ini membahas pertimbangan jaksa dalam penghentian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan bahan kajian berupa asas hukum, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, artikel, serta hasil studi lapangan. Kejaksaan memiliki peran penting dalam penyelamatan keuangan negara, melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dasar hukum penghentian penyidikan mengacu pada SEJAMPIDSUS Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 untuk kerugian negara yang relatif kecil serta Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Kendala internal yang dihadapi meliputi keterbatasan SDM, jarak persidangan yang jauh, dan kurangnya pemahaman prosedur, sedangkan kendala eksternal mencakup rendahnya partisipasi masyarakat, ketidakhadiran pelaku, dan kompleksitas pelacakan aset. Upaya yang dilakukan mencakup peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan teknologi video conference, serta pembentukan jaksa ahli tipikor. Diharapkan adanya regulasi yang lebih tegas terkait pengembalian kerugian keuangan negara agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.

References

Achmad, Ali. 1998. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: PT. Yarsif Watampone.

Alfitra. 2022. Korupsi!. Depok: Raih Asa Sukses.

Amalia, Nila. 2016. “Kewenangan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”, Jurnal Studi AlQur’an Dan Hukum Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ). https://ojs.unsiq.ac.id/index.php/syariati/article/view/1136

Amiruddin H Zainal. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Andryan dan Benito Asdhie Kodiya. 2020. “Politik Hukum Pencegahan Korupsi Melalui Pembatasan Hak Politik Eks Narapidana Korupsi”, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol 7 No 2. hlm. 178. DOI: 10.31289/jiph.v7i2.4451

Arifin, Muhammad. 2022. Karakteristik Perjanjian Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis, dalam Pidato Pengukuhan Profesor. Medan: Umsu Perss. Asikin,

Brunner, E, Mulyadi, M., Ekaputra, M., & Ikhsan, E., “Analisis Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Uang Pengganti Dalam Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan No. 41/Pid.Sus-K/2011/PN.Mdn”, Locus Journal Of Academic Literature Review,Vol 3 No 3 (2024), hlm. 268-269. https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/293

Chatamarrasjid, Ais. 2014. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cet 8. Jakarta: Prenadamedia Group.

Downloads

Published

2025-10-31

How to Cite

ERWIN SIREGAR, EKA N.A.M SIHOMBING, & AGUSTA RIDHA MININ. (2025). PERTIMBANGAN JAKSA PENYIDIK TERHADAP PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (Studi Di Kejaksaan Negeri Langsa). ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 2(02). Retrieved from https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/408