PERLINDUNGAN HUKUM APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP MUTASI YANG TIDAK BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 4/G/2024/PTUN.PBR)

Authors

  • Lidia Salma Sagala Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Ida Nadirah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • ISMAIL KOTO Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Aparatur Sipil Negara, Mutasi, Keadilan, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami mutasi tidak adil, dengan studi kasus Putusan Nomor 4/G/2024/PTUN.PBR. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mutasi yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas keadilan, kepastian hukum, dan kecermatan, dapat dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara dan ASN yang bersangkutan dikembalikan ke posisi semula. Penelitian ini menekankan pentingnya prinsip keadilan, transparansi, dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan mutasi ASN, serta peran pengadilan sebagai kontrol yudisial terhadap keputusan pejabat administrasi. Perlindungan hukum ini tidak hanya melindungi hak individual ASN tetapi juga mendorong terciptanya sistem kepegawaian yang profesional, objektif, dan bebas dari praktik merugikan, sehingga kebijakan mutasi dapat dijalankan secara adil dan akuntabel.

References

Abdullah Rozali, Hukum Kepegawaian, Jakarta: Rajawali Pres, 1986,

Alti Putra Moh. Alfatah, “Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah yang Tidak Dapat Dipidana”, Jurnal Justisi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong, Vol. 7, Nomor 2 Tahun 2021,

Amiruddin dan Asikin Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014),

Andi Muhammad Saleh, Studi Magister Hukum, and Universitas Mulawarman, “Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah: Perspektif Good Governance,” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 3, no. 4 (2024),

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005),

Basri Hasan, 2017. Tesis Analisis Pengembangan Karier Aparatur Sipil Negara berdasarkan Merit Sistem.

Bodenheimer Edgar, Jurisprudence: The Method and Philosophy of Law (Harvard University Press 1962).

Cahyadi Amelia, dkk, Menulis: mutasi: bentuk sanksi di bidang kepegawaian? 2020,

Fuady Munir. Dinamika Teori Hukum, (Jakarta: Ghalia mania Indonesia, 2007),

Ghufronet Ahmad al, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Ctk: Pertama, Jakarta: Rineka Cipta,

Downloads

Published

2025-10-25

How to Cite

Lidia Salma Sagala, Ida Nadirah, & ISMAIL KOTO. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP MUTASI YANG TIDAK BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 4/G/2024/PTUN.PBR). ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 3(3). Retrieved from https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/402