IMPLEMENTASI SANKSI JERET NARU PADA TINDAK PIDANA PERZINAHAN (STUDI PADA KAMPUNG PEDEKOK, KECAMATAN PEGASING, KABUPATEN ACEH TENGAH)

Authors

  • SATIYA CITRA DEWI Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • ZAINUDDIN Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • ISMAIL KOTO Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Jeret Naru, hukum adat, sanksi adat, perzinahan

Abstract

Sanksi adat Jeret Naru merupakan mekanisme komunitas Gayo dalam menanggapi tindak pidana perzinahan yang dianggap mencederai norma agama, adat, dan kehormatan keluarga. Meskipun Aceh menerapkan hukum formal berbasis syariat Islam melalui Qanun Jinayat, penyelesaian konflik di tingkat kampung masih mengandalkan hukum adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif dan inventarisasi hukum yang hidup, melalui wawancara dengan tokoh adat, korban, pelaku, serta observasi proses musyawarah adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jeret Naru dijalankan melalui pelaporan, musyawarah, penetapan denda, dan pemulihan martabat sosial korban, yang dianggap lebih efektif dan bermartabat dibanding jalur formal. Tantangan meliputi pergeseran nilai generasi muda, lemahnya regulasi kelembagaan adat, serta ketidaksinkronan dengan hukum positif. Penguatan lembaga adat, pencatatan putusan, dan harmonisasi dengan Qanun Jinayat diperlukan agar Jeret Naru tetap relevan dan sah dalam kerangka pluralisme hukum.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. I (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004)

Abdullah, M. Saleh, Adat dan Identitas Budaya Gayo (Takengon: Penerbit Merdeka Tanoh Gayo, 2019)

Arifin, Zainal, Adat Gayo: Sistem Sosial dan Hukum Adat Masyarakat Gayo di Aceh Tengah (Banda Aceh: Balai Kajian Adat Aceh, 2016)

Asep Mulyana dkk., Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Widina Media Utama, 2024)

Achmad Surya, “Eksistensi Sanksi Adat Jeret Naru dalam Masyarakat Gayo Kabupaten Aceh Tengah,” Masalah-Masalah Hukum, Vol. 49 No. 4 (Oktober 2020)

Adriaan Bedner & St. L. Hasan, “Adat in Indonesian Land Law: A Promise for the Future or a Dead End?” Asian Journal of Law and Society, Vol. 1, Issue 1 (2014)

Anastasia Regita Rintan Sahara dan Clarissa Aurelia Susanto, “Eksistensi Hukum Adat dalam Mempertahankan Kearifan Lokal di Era Modern,” MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur, Vol. 1 No. 2 (November 2023)

Annisa Rahmadiana, Nabilah & Rahmawati, “Kajian Kriminologis atas Sanksi Adat ‘Cuci Kampung’ terhadap Pelaku Zina,” Journal of Judicial Review, Vol. 24 No. 1 (Juni 2022)

Arif Ma’ruf, “Identitas Budaya dan Tantangan Modernitas: Resistensi Komunitas Lokal dalam Arus Globalisasi,” Jurnal Sosiologi Reflektif, Vol. 15 No. 1 (2021)

Armiadi, Abdul Qadir, “Eksistensi Hukum Adat dalam Menangani Perilaku Asusila di Masyarakat Adat Gayo,” Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 5 No. 2 (2021)

Downloads

Published

2025-10-25

How to Cite

SATIYA CITRA DEWI, ZAINUDDIN, & ISMAIL KOTO. (2025). IMPLEMENTASI SANKSI JERET NARU PADA TINDAK PIDANA PERZINAHAN (STUDI PADA KAMPUNG PEDEKOK, KECAMATAN PEGASING, KABUPATEN ACEH TENGAH). ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 3(3). Retrieved from https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/395