Kaidah Fikih ad-Dharar Yuzal sebagai Solusi Kontekstual dalam Hukum Keluarga Islam Kontemporer
Keywords:
ad-dharar yuzal, Hukum Keluarga, Kaidah FikihAbstract
Kaidah fikih ad-dharar yuzal dijadikan sebagai dasar dalam penyelesaian masalah untuk menghilangkan kemudharatan yang dapat menimbulkan keresahan individu terhadap situasi yang dihadapi. Kaidah ini juga berperan sebagai pedoman dalam menyelesaikan persoalan hukum Islam, baik bagi masyarakat umum maupun para ahli fikih, khususnya dalam mencari solusi atas problematika hukum di tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kaidah ad-dharar yuzal dalam konteks hukum keluarga. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi pustaka terhadap sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah ad-dharar yuzal relevan dan aplikatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum keluarga, seperti dalam menyelesaikan masalah perceraian diakibatkan suami istri yang berjauhan, persoalan mafqud, khulu’, nafkah dan kekerasan dalam rumah tangga.




