Alternatif Lain Pembagian Warisan: Perdamaian, Ahli Waris Pengganti Dan Sistem Kewarisan Kolektif

Authors

  • Hasbiah Tunnaim Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Ahli Waris Pengganti, Kewarisan Kolektif; Kompilasi Hukum Islam, Perdamaian; Warisan

Abstract

Pembagian warisan merupakan isu krusial dalam hukum keluarga yang seringkali menjadi sumber konflik antar ahli waris. Meskipun Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah mengatur secara rinci pembagian warisan, praktik di lapangan menunjukkan bahwa berbagai permasalahan sosial, ekonomi, dan budaya menuntut pendekatan yang lebih fleksibel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alternatif-alternatif dalam pembagian warisan yang meliputi pendekatan perdamaian (?ul?), konsep ahli waris pengganti, dan sistem kewarisan kolektif. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi pustaka terhadap sumber primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan alternatif ini mampu meredam konflik keluarga, memberikan keadilan distributif, dan menjaga nilai-nilai kekeluargaan. Oleh karena itu, alternatif pembagian warisan ini dapat dijadikan solusi yang adaptif dan kontekstual dalam menghadapi kompleksitas hukum waris di Indonesia.

Downloads

Published

2025-07-01

How to Cite

Hasbiah Tunnaim Harahap. (2025). Alternatif Lain Pembagian Warisan: Perdamaian, Ahli Waris Pengganti Dan Sistem Kewarisan Kolektif. ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 3(01). Retrieved from https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/340