PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN AKAD IJARAH AKIBAT FORCE MAJEURE
Keywords:
: Ijarah; Force Majeure; Sengketa Syariah; BASYARNAS; Perbankan Syariah; POJK; Pandemi COVID-19.Abstract
Akad ijarah (sewa-menyewa syariah) merupakan instrumen hukum perikatan fundamental dalam ekonomi Islam yang telah memiliki landasan regulasi kuat di Indonesia. Namun, pelaksanaan akad ijarah kerap terganggu oleh keadaan kahar (force majeure) yang berada di luar kendali para pihak. Artikel ini menganalisis penyelesaian sengketa pembatalan akad ijarah akibat force majeure melalui studi kasus pandemi COVID-19, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif yang mengkaji KUH Perdata (Pasal 1244 - 1245, 1553), UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI, Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pandemi COVID-19 beserta regulasi pembatasan operasional pemerintah dapat dikualifikasikan sebagai force majeure berdasarkan hukum positif Indonesia; (2) pembatalan akad ijarah harus mempertimbangkan jenis force majeure (absolut atau relatif) untuk menentukan konsekuensi hukumnya; (3) penyelesaian sengketa yang paling optimal adalah melalui BASYARNAS atau Pengadilan Agama dengan menerapkan prinsip pembagian risiko yang proporsional. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi khusus tentang force majeure dalam akad ijarah sebagai upaya memberikan kepastian hukum.




