PENYELESAIAN SENGKETA GANTI RUGI DALAM PERKARA PENGANIAYAAN RINGAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE: PERAN HATOBANGON SEBAGAI RJ DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
Keywords:
Restorative Justice, Penganiayaan Ringan, Hatobangon, Ganti Rugi, Kearifan LokalAbstract
Perkara penganiayaan ringan tidak hanya menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku, tetapi juga melahirkan kebutuhan pemulihan terhadap kerugian yang dialami korban. Namun, sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pemidanaan sering kali belum memberikan ruang yang optimal bagi pemulihan korban maupun pemulihan hubungan sosial. Di Kabupaten Padang Lawas Utara, penyelesaian sengketa penganiayaan ringan telah lama dilakukan melalui lembaga adat Hatobangon yang mengedepankan musyawarah, pemberian ganti rugi, dan rekonsiliasi antarpihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Hatobangon dalam penyelesaian sengketa ganti rugi pada perkara penganiayaan ringan melalui pendekatan Restorative Justice serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum pidana nasional dan hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal dan sosio-historis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan tokoh adat Hatobangon, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak yang pernah terlibat dalam penyelesaian perkara penganiayaan ringan di Kabupaten Padang Lawas Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui Hatobangon memiliki kesesuaian substantif dengan prinsip-prinsip Restorative Justice, yaitu mengutamakan pemulihan kerugian korban, mendorong pertanggungjawaban pelaku, melibatkan keluarga dan masyarakat dalam proses penyelesaian, serta memulihkan hubungan sosial secara berkeadilan. Dalam perspektif hukum pidana Islam, mekanisme tersebut juga selaras dengan nilai-nilai al-shul? (perdamaian), al-'afwu (pemaafan), dan tujuan maq??id al-syar?‘ah, khususnya perlindungan jiwa (?if? al-nafs), perlindungan harta (?if? al-m?l), serta terpeliharanya ketertiban sosial. Oleh karena itu, Hatobangon memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai model Restorative Justice berbasis kearifan lokal melalui penguatan rekognisi yuridis dalam sistem hukum nasional.




