REFORMULASI HUKUM PENERAPAN REHABILITASI SEBAGAI PIDANA ALTERNATIF PADA SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP PECANDU NARKOTIKA

Authors

  • I KADEK AGUS DANA PUTRA Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Reformulasi Hukum, Rehabilitasi, Pidana Alternatif, Narkotika

Abstract

Narkotika merupakan ancaman serius bagi kesehatan individu dan stabilitas sosial-ekonomi masyarakat. Pemerintah Indonesia mengatur penanganannya melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk penerapan rehabilitasi sebagai hukuman alternatif bagi pecandu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah teori, konsep, dan peraturan perundang-undangan terkait, untuk mengevaluasi penerapan rehabilitasi dalam sistem pemidanaan, mengidentifikasi problematika yang muncul, serta merumuskan reformulasi aturan hukum yang lebih efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju korektif dan restoratif, dengan tujuan tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga memulihkan kondisi fisik, mental, dan sosial pecandu. Reformulasi hukum diharapkan dapat memperkuat implementasi rehabilitasi sebagai hukuman alternatif yang lebih manusiawi dan efektif dalam sistem pemidanaan narkotika.

References

A. Hamid S. Attamimi. Fungsi Legislatif Dalam Sistem Politik Indonesia,. Jakarta: Rajawali Pers, 1995.

A.S. Ala, dan Amir Ilyas, (2018), Kriminologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Kencana). Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung

Agung, Jakarta, 2012.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Jakarta Prenada Media Group,

Achmad, Musakkir Dzulfikar. “Efektivitas Program Rehabilitasi Media Dan SosialKorban

Narkotika Dan Obat-Obatan Terlarang Dalam Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2016.

Adi Mansar, “Reconstruction of Corruption Law Enforcement in the Anti Rasuah

Institution "Corruption Eradication Commission (KPK)” (Based on Approach ‘Berani Jujur Pecat’ (Dare Honest Fired)”,” Randwick International of Social Science Journal 2, no. 3 (2021): 316–25, https://doi.org/10.47175/rissj.v2i3.231.

Ardana, M Zidan, Maya Shafira, Firganefi Firganefi, Gunawan Jatmiko, and Damanhuri Warganegara. “Residivis Kejahatan Narkotika Perspektif Teori Kontrol Sosial.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora 1, no. 3 (2024)

Bakri, Nurdin, and Barmawi Barmawi. “Efektifitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Melalui Terapi Islami Di Badan Narkotika Nasional (BNN) Banda Aceh.” Psikoislamedia: Jurnal Psikologi 2, no. 1 (2017):

Dede Suryadi, "Pengaruh Narkotika Sintetis terhadap Masyarakat dan Penanggulangannya," Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 12, No. 2 (2020)

Downloads

Published

2025-11-04

How to Cite

I KADEK AGUS DANA PUTRA. (2025). REFORMULASI HUKUM PENERAPAN REHABILITASI SEBAGAI PIDANA ALTERNATIF PADA SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP PECANDU NARKOTIKA . ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 2(02). Retrieved from https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/422