PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERINTANGAN DALAM PROSES PENYIDIKAN (OSBTRUCTION OF JUSTICE) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 6/PID.SUS-TPK/2024/PN. PGP)
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Obstruction of Justice, KorupsiAbstract
Obstruction of justice merupakan tindakan sengaja merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang dapat mengganggu penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan obstruction of justice dalam tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana pelaku, serta analisis putusan Pengadilan terkait Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk obstruction of justice dalam tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, meliputi semua perbuatan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan secara langsung maupun tidak langsung. Pelaku dapat dijerat pidana melalui Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31/1999. Dalam kasus Toni Tamsil, terbukti bersalah merintangi penyidikan dugaan korupsi Tata Niaga PT Timah sehingga dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku obstruction of justice untuk mendukung efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.
References
Afitra, Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia. Raih Asa Sukses, Jakarta, 2017.
Agustina, Shinta, Obstruction Of Justice : Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Themis Book, Jakarta, 2015.
Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2012.
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Amsari, Feri. Khairul Fahmi, Charles Simabura, Obstruction of Justice, Tindak Pidana Menghalangi Proses Penegakan Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Themis Books, Jakarta, 2015.
Anwar, Syarifudin, Metode Penelitian, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2013,
Gareda, Markhy S, “Perbuatan Menghalangi Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2011”, Lex Crimen Vol. IV/No.1/Jan-Mar/2015.
Jannah, Anita, “Analisis Perbuatan Obstruction Of Justice & Penyelewangan Nilai Pancasila Yang Dilakukan Aparat Kepolisian (Studi Kasus Ferdi Sambo & Brigadir J). The Republic: Journal of Constitutional Law, Vol. 2 No.1, (2024).
Junjungan, Mara dan Marlina, “Penerapan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Labuhan Batu (Studi Kasus di Kepolisian Resor Labuhan Batu)”, Jurnal Mercatoria, Vol. 6 No. 2/Desember 2013
Naya S, Grasiara dan Hana Faridah, “Perusakan Barang Bukti Oleh Aparat Kepolisian Sebagai Tindakan Obstruction Of Justice Pada Kasus Kejahatan Extraordinary Crime” Jurnal Qistie Vol. 16 No. 1 Tahun 2023.




