DINAMIKA PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL
Keywords:
Pembaharuan, Hukum keluarga, Hukum nasionalAbstract
Dinamika pembaharuan hukum keluarga Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia merupakan proses berkelanjutan yang mencerminkan upaya adaptasi terhadap perubahan sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat perkembangan signifikan dalam pembaharuan hukum keluarga Islam, mencakup aspek usia minimal perkawinan, poligami, perceraian, dan hak-hak perempuan. Salah satu tonggak penting adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun untuk kedua belah pihak, sebagai langkah untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterbitkan pada tahun 1991 menjadi landasan penting dalam penyelesaian perkara di pengadilan agama. Namun, tantangan dalam implementasi KHI dan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial kontemporer mendorong lahirnya Counter Legal Draft (CLD) sebagai alternatif pembaharuan hukum keluarga Islam. Pendekatan maqashid syariah juga diperkenalkan untuk memastikan bahwa hukum keluarga Islam tetap relevan dan responsif terhadap perubahan zaman, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar Islam. Dinamika ini menunjukkan bahwa pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia merupakan proses berkelanjutan yang melibatkan dialog antara nilai-nilai agama, kebutuhan masyarakat, dan sistem hukum nasional. Melalui pendekatan yang inklusif dan adaptif, diharapkan hukum keluarga Islam dapat terus berfungsi sebagai instrumen keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
References
Coulson, N.J. Succession in the Muslim Family. London: Cambridge,: Universitr Press, 1997.
Dahlan, Moh, dan Abdullah Ahmed An-Na’im. Epistemologi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Fanani, Ahmad Zaenal. Menggugat Stagnasi Pembaruan Hukum Islam di Indonesia. Vol. Ke-1. Yogyakarta: UII Press, 2016.
Husain, Machnun. Hukum Islam di Dunia Moderen. Cet. ke-1. Surabaya: Amar Press, 1991.
Lukito, Ratno. Tradisi Hukum Indonesia. Vol. Ke-1. Yogyakarta: Teras, 2008.
Manan, Abdul. Reformasi Hukum Islam. Cet. ke-1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Ma’rifah, Nurul. “Vositivasasi Hukum Keluarga Islam Sebagai Langkah Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia: Kajian Sejarah Politik Hukum Islam.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. XIII (2 Desember 2019).
Mudzhar, Muhammad. “Dampak Gender Terhadap Perkembangan Hukum Islam.” Jurnal Studi Islam Vol. 1 (1999).
Mu’in, Fathul, dan Miswanto. “‘Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia Dalam Peningkatan Status Perempuan.’” Legal Studies Journal Vol. 2, No. 1 (2022).
Nasution, Khoiruddin. Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia. Cet. ke-1. Yogyakarta: Tazzafa dan Accamedia, 2007.
———. “Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam Kontemporer.” Jurnal UNISIA Vol. XXX No. 66 (Desember 2007).
Nuroniyah, Wardah. Konstruksi Ushul Fikih Kompilasi Hukum Islam: Menelusuri Basis Pembaruan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Cinta Buku Media, 2016.
Rahman, Fazlur. “A Survey of Modernization of Muslim Family Law.” International Journal of Middle Eastern Studies Vol. XI (1980).
Setiawan, Eko. “"Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia”.” De Jure?: Jurnal Syari’ah dan Hukum Volume 6 (2 Desember 2014).
Suryadi, Ade, dan Ecep Idris. Kesetaraan Gender dalam Bidang Pendidikan. Bandung: Genesindo, 2010.
Syafa’at, Muhammad. “‘Pembaharuan Hukum Keluarga Indonesia.’” Hamalatul Qur’an?: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Qur’an Volume 5 Issue 2 (2024).




