JUAL BELI TELUR PENYU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1990 DAN FATWA MUI NO. 4 TAHUN 2014 TENTANG PELESTARIAN SATWA LANGKA ( Studi Kasus Kelurahan Sirondorung, Kecamatan Rantau Utara, Kota Rantauprapat
DOI:
https://doi.org/10.30821/alwaqfu.v1i01.3Keywords:
Buying, Selling, Endangered Species, Turtles, Fatwa MUAbstract
JUAL BELI TELUR PENYU MENURUT UU NO 5 TAHUN 1990 DAN FATWA MUI NO 4 TAHUN 2014 TENTANG PELESTARIAN SATWA LANGKA (Studi Kasus Kel. Sirondorung, Kec. Rantau Utara, Kota Rantauprapat). Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik jual beli telur penyu secara illegal. Ilegal adalah suatu tindakan yang dilarang ataupun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum, dalam hukum Islam jual beli ilegal adalah jual beli yang haram dan apabila jual beli tersebut juga tidak sesuai dengan syarat-syrat jual beli. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana jual beli telur penyu dalam tinjauan yuridis dan fatwa Majelis Ulama Indonesia, untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli telur penyu di kelurahan sirondorung, dan untuk mengetahui analisis jual beli telur penyu dalam tinjauan yuridis dan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan metode (field research). Kemudian pendekatan yang digunakan adalah Sosiological Approach dan Living Case Study. Prosedur pengumpulan bahan hukumnya dengan Observasi, Wawancara, dan Study Dokumen. Data diolah dengan menggunakan metode Kualitatif dan Analisi dengan berfikir Deduktif. Kesimpulan pertama, Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 bahwa segala jenis penyu adalah satwa yang dilindungi dan Undang-undang No 5 Tahun 1990 menjelaskan bagi siapa yang memperniagakan, melukai, memelihara Satwa yang dilindungi akan dikenakan sanksi berupa denda dan hukuman penjara, sedangkan dilihat dari tinjauan fatwa Majelis Ulama Indonesia No 4 Tahun 2014 bahwa perbuatan menjualbelikan satwa langka adalah perbuatan yang di larang. Kedua Praktik jual beli telur penyu yang terjadi di Kelurahan Sirondorung yang dimana pedagang telur penyu mendapatkan telur penyu dari pedagang yang berada di Kabupaten Batu Bara, lalu pedagang yang ada di Kab.Batubara mengirim telur penyu melalui salah satu ekpedisi pengiriman barang dan bus. Ketiga, berdasrkan tinjauan yuridis dan Majelis Ulama Indonesia bahwa praktik jual beli telur penyu ini adalah perbuatan yang haram dan tidak sah.
Kata Kunci: Jual Beli, Satwa, Langka, Penyu, Fatwa, MUI
References
DAFTAR PUSTAKA
Abd Fatah Rohadi, Analisa Fatwa Keagamaan dalam Fiqih Islam. Jakarta: Bumi Aksara. 1991
Ash-Shiddieqy Hasbi, Hukum-hukum Fiqih Islam: Tinjauan Antar Mazhab, Semarang: PT Pustaka Rizki
Putra. 2001
Adi Rianto, Metode Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit. 2004
Amarudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,Jakarta: Rajawali. 2012
Basyir Azhar, Azaz-Azas Hukum Muamalah, Yogyakarta: UII . 1995
Departemen Agama RI, Al-Qur?an dan Terjemahnya, Bandung: Diponegoro. 2015
Depertemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat, Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama. 2008
Efendi Jonaedi dan Jhony Ibrahim, Metode Penilitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta;
Kencana.2016
HarunNasrun, Fiqh Muamalah,Jakarta: Gaya Media Pratama. 2007
Lubis Suhrawardi K, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika. 2004
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum Jakarta: Kencana.2006
Mamik, Metodologi Kualitatif, Jakarta: Zifatama Publisher. 2015
Musthafa Adib Bisri dkk, Terjemahan Nailul Authar, Juz V, Semarang, CV. Asy Syifa. 1994
Mustofa Imam, Fiqih Muamalah Kontemporer, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2016
Mushaf An-nur, Al-qur’anul Karim, Surah Ar Rum Ayat 41, Jakarta: Maktabah al-fatih.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung;
Alfabeta.2017
Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum,Jakarta: UI Press.1998
Suhendi Hendi, , Fiqih Muamalh, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2007
Jurnal
Hanif Fathi, “Upaya Perlindungan Satwa Liar Indonesia Melalui Instrumen Hukum dan Perundangundangan,” Jurnal Hukum Lingkungan vol 2 ISSUE 2 , (Desember 2015), h.39
Rokilah Rokilah, “The Role of the Regulations in Indonesia State System,” Ajudikasi : Jurnal Ilmu
Hukum Vol. 4, No. 1 (2020): 29–38, https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i1.2216.
FATWA
Fatwa MUI No 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan
Ekosistem




