ANALISIS HUKUM PERDATA TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 3156 K/Pdt/2019

Authors

  • Ahyar Dinda Alamsyah Harahap Universitas Islam Negeri Sumatra Utara
  • Handro Kurnia Sitorus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara
  • Naufal Akbar Universitas Islam Negeri Sumatra Utara
  • Ahmad Mufti Farid Nababan Universitas Islam Negeri Sumatra Utara
  • Muhammad Yasir Arifin Putra Nasution Universitas Islam Negeri Sumatra Utara

Keywords:

Analisis putusan, hukum, transaksi online, perlindungan konsumen

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang hukum bersangkutan dengan Putusan dari MA Republik Indonesia Nomor 3156 K/Pdt/2019, yang berfokus pada sengketa kepemilikan tanah antara H. Abd Salam (pemohon kasasi) melawan Binanto dan Bin Ernanto (termohon kasasi). Penelitian memakai metode yuridis normatif dengan membahas kasus tersebut, melibatkan analisis dokumen hukum, pendekatan perbandingan, dan interpretasi hukum.

Hasil analisis menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi pemohon dengan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Pengadilan Tinggi menilai bahwa perdamaian dalam perkara sebelumnya membatalkan klaim pemohon atas tanah sengketa, meskipun berdasarkan Akta Jual Beli No. 109/PPAT/PAITON/2005. Putusan ini menegaskan pentingnya pengakuan fakta hukum dan kepatuhan pada prosedur formal dalam jual dan beli tanah, seperti pengesahan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pendaftaran di kantor pertanahan.

Studi ini merekomendasikan perlunya kehati-hatian jika terjadinya  jual  dan beli tanah dan peran proaktif PPAT dalam memverifikasi legalitas tanah untuk mencegah sengketa di masa depan

Downloads

Published

2025-03-06

How to Cite

Ahyar Dinda Alamsyah Harahap, Handro Kurnia Sitorus, Naufal Akbar, Ahmad Mufti Farid Nababan, & Muhammad Yasir Arifin Putra Nasution. (2025). ANALISIS HUKUM PERDATA TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 3156 K/Pdt/2019. ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 3(01). Retrieved from https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/221