ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH DALAM KASUS TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT

Authors

  • Fitra Ardiansyah universitas islam negeri sumatera utara
  • Nurhalimah Putri Dongoran Universita Islam Negeri Sumatera Utara
  • Andhika Bayu Pranata Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Miranda Einilia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

perlindungan hukum, pemilik tanah, tumpang tindih sertifikat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemilik tanah dalam kasus tumpang tindih sertifikat. Permasalahan tumpang tindih sertifikat tanah sering terjadi akibat kelalaian administratif, ketidaksesuaian data, atau adanya tindakan melawan hukum, yang dapat menimbulkan konflik antara pemilik tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kasus, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik tanah dengan sertifikat yang sah dapat dilakukan melalui langkah preventif dan represif.Langkah preventif mencakup verifikasi data tanah secara menyeluruh di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan penggunaan teknologi digital untuk pencatatan tanah.Sedangkan langkah represif melibatkan penyelesaian sengketa melalui mediasi, ajudikasi, atau pengadilan. Pentingnya asas *prinsip kehati-hatian* (precautionary principle) dalam penerbitan sertifikat tanah juga ditekankan untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem administrasi pertanahan melalui digitalisasi, peningkatan transparansi, dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pemilik tanah yang sah.  

Downloads

Published

2025-03-06

How to Cite

Fitra Ardiansyah, Nurhalimah Putri Dongoran, Andhika Bayu Pranata, & Miranda Einilia. (2025). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH DALAM KASUS TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT. ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 3(01). Retrieved from https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/167