A Perbandingan Hukum Perdata: Konsep Kepemilikan dalam KUHPerdata dan Common Law
Indonesia
Abstract
Abstrak
Penelitian ini membahas perbandingan konsep kepemilikan dalam sistem hukum perdata (KUHPerdata) dengan sistem hukum Common Law. Tujuannya adalah untuk memahami perbedaan dan persamaan mendasar dalam pendekatan terhadap konsep kepemilikan di kedua sistem tersebut, serta implikasinya terhadap praktik hukum dan masyarakat. Dalam KUHPerdata, kepemilikan didefinisikan sebagai hubungan langsung antara pemilik dan benda, yang mencakup hak penuh untuk menggunakan, menikmati, dan mengalihkan benda tersebut. Sebaliknya, sistem Common Law memandang kepemilikan melalui pembagian hak-hak kepemilikan ke dalam berbagai bentuk, seperti legal ownership dan equitable ownership, yang diatur melalui prinsip-prinsip trust. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, mengkaji dokumen hukum, yurisprudensi, dan literatur akademik dari kedua sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata cenderung bersifat kodifikatif dan rigid, sementara Common Law lebih fleksibel dan berbasis pada preseden. Perbedaan ini memengaruhi dinamika penyelesaian sengketa, pengakuan hak atas properti, serta adaptasi terhadap perubahan sosial dan ekonomi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi akademisi dan praktisi hukum dalam memahami dan mengaplikasikan konsep kepemilikan lintas sistem hukum.




