Keabsahan Wali Dalam Pernikahan: Analisis Penyebab Penolakan Isbat Nikah Terkait Kasus Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian

Authors

  • YULIA SARI DEVI SIREGAR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
  • Husnul khotimah
  • Hanita Pratiwi
  • Saidatul umniyah
  • Liza fauzanti sagala
  • Najwa ramadhani
  • Mutiara ramadani rambe

Keywords:

isbat nikah, wali nikah, hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, Rizky Febian, Mahalini.

Abstract

Penelitian ini menganalisis penolakan permohonan isbat nikah oleh Pengadilan Agama terkait pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, dengan fokus pada keabsahan wali nikah dalam pernikahan Islam di Indonesia. Kasus ini terjadi karena wali yang menikahkan pasangan tersebut bukan merupakan wali nasab (wali yang memiliki hubungan darah) ataupun wali hakim yang sah, melainkan seorang ustaz yang tidak memiliki wewenang sesuai ketentuan hukum Islam.Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi untuk mengkaji persyaratan sahnya wali nikah dalam konteks hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan isbat nikah harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 6 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur bahwa wali nikah harus berasal dari wali nasab atau wali hakim yang ditunjuk oleh pengadilan. Implikasi dari penolakan isbat nikah ini adalah pasangan harus melakukan perbaikan prosedur pernikahan agar sesuai dengan hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Penelitian ini memberikan wawasan mengenai pentingnya kesesuaian antara prosedur pernikahan dengan ketentuan hukum dalam memastikan keabsahan suatu pernikahan menurut hukum negara dan agama.

Downloads

Published

2025-03-06

How to Cite

YULIA SARI DEVI SIREGAR, Husnul khotimah, Hanita Pratiwi, Saidatul umniyah, Liza fauzanti sagala, Najwa ramadhani, & Mutiara ramadani rambe. (2025). Keabsahan Wali Dalam Pernikahan: Analisis Penyebab Penolakan Isbat Nikah Terkait Kasus Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian. ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 2(04). Retrieved from https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/122