Tentang Jurnal Community Medicine Kesehatan Masyarakat

Jurnal Community Medicine Kesehatan Masyarakat adalah jurnal ilmiah yang dikelola oleh Al-Waqfu Publishing. Jurnal ini memfokuskan pada bidang kesehatan masyarakat, meliputi berbagai aspek komunitas, epidemiologi, kebijakan kesehatan, dan intervensi kesehatan masyarakat. Terbit tiga kali dalam setahun pada bulan April, Agustus, dan Desember, jurnal ini menyediakan platform bagi para peneliti, praktisi, dan akademisi untuk berbagi temuan penelitian terbaru, praktik terbaik, dan ide inovatif dalam bidang kesehatan masyarakat.
Jurnal ini bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan pengalaman di antara para profesional di bidang kesehatan masyarakat, serta untuk mendukung pengembangan pengetahuan dan praktik kesehatan yang berkelanjutan dan berbasis bukti. Semua artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Community Medicine Kesehatan Masyarakat melalui proses review yang ketat untuk memastikan kualitas dan relevansi ilmiahnya.

Journals

  • JURNAL ILMU HAYATI










    Jurnal Ilmu Hayati adalah publikasi ilmiah yang memuat hasil penelitian, kajian, dan telaah mendalam di bidang ilmu biologi dan ilmu-ilmu kehidupan secara luas. Jurnal ini menjadi wadah bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi untuk menyebarluaskan temuan ilmiah mereka yang mencakup berbagai subdisiplin, mulai dari biologi sel dan molekuler, fisiologi, ekologi, botani, zoologi, mikrobiologi, hingga bioteknologi. Dengan ruang lingkup yang komprehensif, jurnal ini berkontribusi pada pengembangan pengetahuan tentang makhluk hidup beserta seluruh proses, interaksi, dan mekanisme biologis yang menopang kehidupan di bumi.


    Setiap artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Ilmu Hayati telah melalui proses penelaahan sejawat (peer review) yang ketat, guna memastikan kualitas, keabsahan data, dan keandalan metodologi penelitian yang digunakan. Proses seleksi ini dilakukan oleh para mitra bestari yang berkompeten di bidangnya, sehingga setiap tulisan yang dimuat memenuhi standar ilmiah yang tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.


    Jurnal ini diterbitkan secara berkala dan terbuka bagi kontribusi dari komunitas ilmiah nasional maupun internasional. Selain menjadi sumber referensi yang dapat dipercaya bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti, Jurnal Ilmu Hayati juga berperan penting dalam mendorong inovasi dan kemajuan ilmu pengetahuan di bidang hayati, sekaligus mendukung terwujudnya riset yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan kelestarian lingkungan hidup.










  • ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf

    Selamat datang di Al-Waqfu, platform unggulan bagi para akademisi, peneliti, dan praktisi yang tertarik dalam mendalami hukum ekonomi dan wakaf. Kami berkomitmen untuk menyediakan wadah yang inspiratif dan ilmiah bagi para pemikir dan pelaku dalam menjelajahi hubungan yang kompleks antara hukum ekonomi dan prinsip wakaf.


    Tentang Al-Waqfu:


    Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini.


    Misi Kami:


    Misi Al-Waqfu adalah memfasilitasi pertukaran gagasan yang bermakna dalam bidang hukum ekonomi dan wakaf. Kami bertujuan untuk menggalang kolaborasi yang berharga antara akademisi, praktisi, dan pengambil kebijakan, serta mendorong pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum yang mengatur ekonomi dan implementasi konsep wakaf.


    Apa yang Kami Tawarkan:


    Publikasi Berkualitas: Al-Waqfu adalah tempat bagi peneliti untuk mempublikasikan hasil penelitian terkini dalam hukum ekonomi dan wakaf. Setiap artikel melalui proses review ketat untuk memastikan kualitas ilmiah yang tinggi.


    Fokus Tematik: Kami memusatkan perhatian pada isu-isu kunci dalam hukum ekonomi yang berkaitan dengan prinsip wakaf. Ini mencakup berbagai topik seperti pengelolaan harta wakaf, perbankan syariah, investasi berkelanjutan, dan dampak sosial ekonomi.


    Wadah Kolaborasi: Al-Waqfu mendorong kolaborasi lintas disiplin dan sektor. Kami memfasilitasi dialog antara peneliti, akademisi, dan praktisi untuk menciptakan solusi inovatif terkait hukum ekonomi dan wakaf.


    Fokus dan Scope Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf




    • Hukum Ekonomi Syariah Kontemporer



      • Analisis isu-isu terkini dalam hukum ekonomi syariah.

      • Pemikiran dan kajian tentang fikih muamalah.




    • Penegakan Hukum dalam Sengketa Ekonomi Syariah



      • Studi kasus mengenai sengketa yang melibatkan hukum syariah.

      • Metode penyelesaian sengketa dalam konteks ekonomi syariah.




    • Ekonomi dan Ekonomi Syariah



      • Perkembangan industri keuangan syariah.

      • Isu-isu kontemporer dalam ekonomi syariah, termasuk perbankan dan akuntansi syariah.




    • Ekonomi Pembangunan dan Wakaf



      • Peran wakaf dalam pembangunan ekonomi dan sosial.

      • Analisis potensi wakaf sebagai sumber pendanaan untuk proyek pembangunan.




    • Fundraising dan Strategi Penggalangan Dana



      • Teknik dan strategi fundraising untuk lembaga-lembaga berbasis syariah.

      • Studi tentang keberhasilan penggalangan dana melalui wakaf dan donasi.




    Tema Tambahan yang Relevan




    • Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam



      • Kajian tentang hukum keluarga dalam perspektif syariah.

      • Analisis hukum bisnis dan dampaknya terhadap ekonomi syariah.




    • Industri Halal



      • Penelitian tentang perkembangan industri halal dan regulasinya.

      • Dampak industri halal terhadap perekonomian lokal dan global.




    • Konstitusi Syariah



      • Kajian tentang konstitusi syariah dan penerapannya dalam sistem hukum nasional.

      • Hubungan antara hukum syariah dan hukum positif di Indonesia.




    Bergabunglah Bersama Kami:


    Kami mengundang para pemikir dan pencari kebenaran yang bersemangat dalam menjelajahi kompleksitas hukum ekonomi dan wakaf untuk bergabung dengan komunitas kami. Jadilah bagian dari Al-Waqfu dan berkontribusi pada peningkatan pemahaman kita akan peran hukum dalam membentuk ekonomi yang lebih etis dan inklusif, serta penerapan nilai-nilai wakaf dalam era modern.